social

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Thursday, February 14, 2019

Prosedur mengambil BB tilang sepeda motor di Kantor Polisi, Ribet

Yak, sobat blogger kali ini saya akan menceritakan pengalaman pribadi saya mengurus pengambilan BB (barang bukti) sepeda motor yang disita polisi saat terjadi penilangan. Waktu itu saya melakukan perjalanan dengan motor Yamaha Mio dengan tujuan Ngawi dari Ponorogo. Kebetulan sebelum sampai ngawi saya melewati daerah Kab. Magetan tepatnya wilayah dekat alun-alun. Setelah berjalan sekitar 1 km saya bertemu dengan Bapak Polisi yang sedang melakukan Razia atau Operasi/tilangan. Karena merasa tidak melangggar dan lengkap semua dengan santai saya lewat begitu saja, eh ternyata sampai di tengah perjalanan saya disuruh minggir oleh petugas polisi tersebut, lalu diminta untuk menunjukan kelengkapan surat-surat berkendara saya. Saya pun dengan santai menunjukan SIM dan STNK, sialnya disini saya kena Apes karena salah membawa STNK, yang saya bawa adalah STNK motor HONDA sedangkan yang dikendarai adalah motor Yamaha.

Yah mungkin ini bukan keberuntungan saya, singkat cerita saya ditilang oleh Polisi tersebut serta harus datang di pengadilan negeri Magetan pada tanggal 14 Februari 2019. Saya pun ditilang dan motor saya terpaksa harus dibawa bapak polisi karena saya tidak membawa STNK yang seseuai dengan motor tersebut. Sebelum motor saya dibawa polisi, saya sempat bertanya apakah SIM tidak bisa buat BB tilangan? bukan motor saya yang dibawa? salah satu petugas pun menjawab tidak bisa.

1. Menuju Pengadilan (cuma Mengecek Nominal Denda)

kamis, 14 Februari 2019. Saya berangkat menuju pengadilan negeri Magetan, sesampainya disana saya bertemu seorang petugas disana meminta saya untuk menunjukan surat tilang, setelah itu beliau menulis nominal 60.000 pada kertas tilang saya. Namun tidak seperti prosedur yang pernah saya alami ketika sidang di Kota madiun. Dimana saya saat di madiun ikut di dalam ruang sidang lalu hakim memutuskan denda-saya bayar-stnk bisa diambil. Beda ! di magetan Setelah dari Pengadilan Negeri saya diharuskan menuju Kantor POS untuk membayar denda tersebut, di kantor pos saya harus foto copy KTP serta surat tilang PLUS membayar tambahan administrasi sebesar 5.000,-

2. Bayar di Kantor Pos (tambahan baiaya admin 5.000) dan Menuju Kejaksaan

Bukti dari Kejaksaan
Proses di kantor pos telah selesai, selepas saya membayar biaya 60.000 beserta admin 5.000 ternyata saya diharuskan pergi lagi ke Kejaksaan Negeri Magetan untuk mengambil barang bukti (BB) sepeda motor. Sesampainya di Kejaksaan saya bertemu dengan petugas lalu meminta berkas surat tilang saya dan menyuruh saya untuk Foto Copy KTP. Setelah semua persyaratan dipenuhi di Kejaksaan saya diberi kertas bukti pembayaran. Dan ketika saya bertanya dimana motor saya dapat diambil Beliau petugas dari Kejaksaan berkata bahwa harus ke Polres dulu bertemu dengan Polisi di ruang bagian tilang.

3. Menuju POLRES

Sesampainya di Polres saya bertemu dengan Petugas polisi di bagian tilang untuk meminta petunjuk prosedur selanjutnya agar motor saya bisa diambil. Polisi tersebut minta saya menunjukan STNK sesuai BB yang disita. Setalah dicek ternyata STNK saya Mati Pajak yang bertulisakan berlaku sampai tahun 2018. Karena saya tidak sering memakai motor tersebut saya tidak memperhatikannya, disini memang kesalahan saya sendiri lalai mengeceknya. Saya juga sempat telpon Bapak saya memastikan apakah memang belum dipajakan untuk Tahun ini ternyata benar. Lalu saya meminta pencerahan dari Polisi tersebut prosedur apalagi yang harus saya jalankan agar motor bisa keluar.
Beliau berkata harus dipajakan dulu baru bisa kesini lagi mengurus surat pengambilan BB motor di Polres magetan.

POS polisi

 4. Di pos polisi tempat penitipan BB (motor)

Setelah dari Polres saya mencoba melihat kondisi motor saya yang sedang diparkir di POS polisi Pasar Baru magetan karena saya tau posisi motor masih disitu maka saya mencoba bertanya apakah motor saya bisa diambil dengan menunjukan STNK dan Bukti Pembayaran dari kejaksaan, dan ternyata petugas polisi di pos tersebut berkta tidak bisa, lalu saya bertanya lagi apakah ada alternatif lain beliau menyuruh saya untuk memajakan motor saya dulu baru bisa diambil.

motor yang disita
Disini saya mulai sedikit bingung bagaimana caranya memajakan motor saya sedangkan motor masih disita di kantor polisi, padahal dalam prosedur memajakan sepeda motor harus beserta motornya kebetulan motor saya waktu itu harus ganti Plat setelah 5 tahun. Polisi akhirnya menyuruh saya untuk datang di SAMSAT magetan meminta kertas untuk gesek nomor rangka motor, dan beliau berkata setelah mendapat kertas tersebut saya harus kembali lagi untuk menggesek ke nomor rangka kendaran yang masih disita.

5. SAMSAT

Sampai di Samsat magetan saya meminta kertas untuk gesek nomor rangka, namun tidak diijinkan oleh petugas samsat, beliau berdalih meminta kertas tersebut harus dengan bukti fisik artinya membawa motor yang akan digesek nomor rangkanya.

Saya kembali lagi ke Pos polisi mengatakan kondisi tersebut pada saat di Samsat. Akhirnya polisi yang menyarankan saya pergi ke samsat tadi tidak bisa mengasih solusi lagi, dia  berkata untuk menunggu Komanda Pos disitu.

Pada akhirnya komanda tersebut datang dan berkata kalau saya harus membawa BPKB untuk mengambil Motor tersebut.

Sekian... Akhirnya motor saya sampai sekarang masih di Pos Polisi.

masalah belum terselesaikan...

Saya kembali ke Ngawi dengan tangan hampa.

No comments:

Post a Comment