social

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Wednesday, January 29, 2014

Tilang SIM C di Pengadilan (Madiun dan Ngawi)

Assalamu'alaikum wr. wb,
Salam sejahtera......

Saya akan berbagi pengalaman saya ketika menghadapi sidang pelanggaran lantas yaitu tidak membawa SIM C atau tidak punya.

Terkadang mayoritas pengguna jalan yang ditilang karena pelanggarannya baik sim, stnk maupun kelengkapan lainnya  memilih titip uang denda, tidak salah sih sebenarnya hal ini terjadi jikalau pelanggar tidak mampu hadir pada sidang di pengadilan karena sibuk atau tempat tinggal jauh (sidang di luar kota). Tapi jika anda kelihatannya mampu menghadiri sidang lebih baik sidang saja. Karena untuk menghindari oknum-oknum polisi yang tidak bertanggung jawab, tidak semuanya sih polisi begitu tapi lebih baik kita mengantisipasinya terjadi korupsi atu suap menyuap (udah gede kok masih disuapin).

Lanjut pada pengalaman saya waktu itu saya masih SMA kelas XII di SMA N 1 Ngawi, saya pernah kena tilang karena tidak membawa SIM C (tidak punya), saya pun langsung ditindak oleh petugas dari POLANTAS yang memberhentikan motor saya waktu razia. Tanpa berpikir panjang saya langsung memutuskan untuk sidang saja dari pada titip dan dikasih lembar tilang warna merah,(saya sarankan tidak meminta slip biru karena itu denda maksimal, gpp sih buat yang mau amal ke negara bagi yang berduit) karena orang tua saya memberi prinsip untuk selalu jujur dan tanggung jawab dengan apa yang kita perbuat. *tepuk tangan buat Bokap nyokap saya :D
Tentunya orang tua kalian semua juga seperti itu.

Biasanya sidang dilaksanakan setelah 1-2 minggu dari razia tersebut, ketika itu saya langsung saja pergi ke pengadilan pada hari H, berhubung tempat sidang tidak terlalu jauh dari SMA saya maka cukup diantar pake motor oleh teman saya.

Setelah sampai di Pengadilan saya langsung saja masuk, eh entah salah dengar atau gimana saya malah masuk ruang sidang kendaran mobil, jadi untuk tipsnya apabila anda tidak tau ruang sidang hendaknya bertanaya pada petugas berseragam (salah saya sih tanyanya pada tukang sapu :v). Biasanya nanti akan ditunjukan.

Langkah-langkah sidangnya di Pengadilan Kab. Ngawi ( Jalan Panglima Sudirman No.97, Indonesia
+62 351 749215 · pn-ngawi.go.id):
1. Anda disuruh melihat ruang mana anda di tilang ada pada tabel yang ditempel di papan depan jalan lorong masuk, lalu anda melihat nomor urut tilang kelihatannya kalo gak salah dan anda harus menuliskannya pada lembar tilang anda (agak ribet soalnya yang nulis banyak) menurut saya kurang sistematis.

2. Setelah mendapatkan nomor urut tilang anda harus menyerahkan lembar tilang tersebut pada petugas di samping hakim. Tunggu sampai nama anda dipanggil oleh hakim,.

3. Anda akan dipanggil oleh Hakim lalu dibacakan pelanggaran anda dan ditanya identittas apakah cocok lalu diberi semacam lembar untuk ditunjukan pada saat di loket pembayaran, setelah itu anda disuruh membayar pada loket pembayaran lokasinya di belakang biasanya jadi harus keluar dari ruang sidang. (ingat jangan foto2 saat sidang berlangsung anda akan dibentak) *belum saatnya update twit pict DOOOLOOO.

ruang sidang PN ngawi.
4.Setelah samapi loket anda antri sampai nama anda dipanggil oleh petugas disitu, lalu ketika dipanggil segera datang biar proses cepat, berdasarkan pengalaman saya, saya hanya cukup membayar 30rb untuk pelanggaran SIM C. (cukup murah beda sama di Madiun kota) lanjut di PN madiun.

Langkah-langkah sidangnya di Pengadilan Kab. Madiun kota.

1. Anda harus datang sidang harap tidak diwakili apabila memang tidak sangat darurat. Sebelum masuk ruang sidang biasanya anda ditanya oleh petugas berseragam PN entah jabatannya sebagai apa yang berada di pintu masuk.* "Dik, mau dititpkan pada saya cuma 135rb untuk pelanggaran SIM C?", kata petugas tersebut. "kalau sidang langsung berapa Pak?" tanya saya. 125rb jawabnya. Berhubung uang saya tidak banyak maka saya memilih Sidang langsung (maklum anak kos di hari tua).

2. Setelah masuk saya harus menunggu agak lama, padahal di jadwal jam 8.30 wib namun kenyataannya sidang baru dimulai sekitar jam 10.00 wib (lama juga ya sampai njamur). Entah kenapa ketika hakim hendak datang semua yang ikut sidang di pindahkan ke ruang yang berbeda kami pun nurut-nurut saja meskipun banyak yang menggerutu karena tidak sesuai jadwal dan ribet pake dipindah ruang saja. (seharusnya sebagai Penegak Hukum ya tertib on time lah) kami juga punya jadwal sendiri, kebetulan waktu itu saya meninggalkan jam perkuliahan (jangan ditiru).

3.Semua sudah masuk termasuk Hakim dan petugas lainya, Sidang dimulai ketuk palu Hakim tersebut. Saya sebagai yang telah berpengalaman tentu saja santai-santai tidak gugup.
Ternyata apa yang saya bayangkan salah! di Madiun ini Hakimnya sangat tegas dan berani dengan suara lantangnya. Bagaimana tidak? ketika proses pertama sidang semua ditanya "Siapa disini yang perwakilan, silahkan keluar dahulu ! (dengan nada tegas), beberapa orang keluar, diulanginya lagi bertanya "Siapa disini yang sebelumnya sudah pernah sidang dengan kasus sama disini?" bentak lagi, belum ada yang mengaku lalu diulanginya lagi sampai ada seseorang dipojok belakang kemudian mengaku, atas keputusan Hakim semua di denda dengan bayar 100rb untuk pelanggaran SIM C hampir semua setuju, lalu ternyata ada yang protes salah seorang cewe ternyata teman saya sendiri di IKIP PGRI Madiun, dia berkata bahwa uang di dompetnya tinggal 75 ribu. Hakim lalu memutuskan perkecualian denda 75rb tersebut pada teman saya (Kemanusiaan), namun uuntuk yang pernah disidang di PN madiun sebelumnya malah didenda lebih (kurang tau tepatnya nominal)

Saya pun sebagai mahasiswa juga tidak ingin kalah saya juga protes meskipun sebenarnya uang saya cukup namun yah emanlah *kata orang jawa (buat makan nasi jotos saja bisa berbulan-bulan uang itu :D) "Pak saya keberatan kalau 100rb, kan saya juga mahasiswa dan anak kos" Hakim menjawab kenapa tadi tidak komplain (lha ini kan komplain pak), "Gag bisa!, Apa kamu mau saya kurung di penjara sini? makan gratis disini sudah ada yang nanggung" kata Hakim. Karena nyali saya menciut yah nurut ajalah dari pada dikurung emang gue peliharaan :(.

Setelah proses sidang selesai saya keluar dan disuruh bayar tepat di dekat ruang sidang beda dengan di PN Ngawi pada ruang loket. 100rb saya berikan dengan berat hati. (buat pengalaman lah kata dalam hati saya)
Maka dari itu untuk kalian jangan ya coba-coba melanggar hukum, ga enak lo apalagi didenda sampai jutaan dan kurungan penjara kaya Koruptor saja. #anas mana anas kapan gantung di MONAS :v

Terimakasih kunjungannya ^_^

16 comments:

  1. termasuk juga pelanggaran, otomatis kalo pajak kendaran mati kan plat nomor juga udah gag berlaku. sehingga bisa dikategorikan pelanggaran sama juga dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Setahu saya begitu, :))

    ReplyDelete
  2. Jadilah pelopor keselamatan dan keamanan serta tertib berlalu lintas

    ReplyDelete
  3. Oke... Suwun Kang... td baru aja kena tilang gara-gara mboten gadah SIM :v hahah Jum'at lusa baru sidang :3 Suwun informasinya...

    wong Mantingan

    ReplyDelete
  4. sami2 kang, ndang gae sim ae ning ngawi. Ojo nembak ya kang, ngku neg ditembak polisi tenan sampean iso mampus :D wkwkw

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Mas saya barusan kena tilang di madiun.. katanya sidang disuruh bayar 125 ya? Terus pasal 281 kok dendanya 1.000.000 ya? Saya ditilang karena gak punya sim.

    ReplyDelete
  7. Mas saya barusan kena tilang di madiun.. katanya sidang disuruh bayar 125 ya? Terus pasal 281 kok dendanya 1.000.000 ya? Saya ditilang karena gak punya sim.

    ReplyDelete
  8. Mas saya barusan kena tilang di madiun.. katanya sidang disuruh bayar 125 ya? Terus pasal 281 kok dendanya 1.000.000 ya? Saya ditilang karena gak punya sim.

    ReplyDelete
  9. yang 1.000.000 itu denda maksimal mas

    ReplyDelete
  10. ada gak yang bisa ngambilin sim aku di kejari ngawi, aku ditilang di daerah ngawi kira2 2bln yang lalu. krn posisi saya di jakarta terlalu jauh kalau hrs ke ngawi...

    ReplyDelete
  11. gan kalo gue baru saja kemarin, surat lengkap helm oke, kendaraan standart, tapi karena lalulintas jalan madiun agak ribet gak seadar saya sudah nerobos arah satu jalur

    kira kira berapatuh dendanya?

    mohon maaf ini saya baru pertama kena tilang.


    pas mau pulang sama polisinya ditanya gini, kamu punya uang berapa di dompet, lantas saya jawab gaada pak ini saya anak kuliah gak punya duit
    (berarti polisi indonesia khususnya daerah madiun masih main suap suap)

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau denda nerobos satu arah itu nanti dendanya tergantung keputusan hakim saat sidang gan.. ga semua polisi main suap gan... ya kalo ga percaya sama polisi karena titip uang sidang, langsung aja datang saat pengadilan gan biar tau prosedurnya yg benar... (y) selamat mencoba

      Delete
  12. Kalo telat dan gak bisa ikut sidang karna alasan jauh (Lokasi tilang Ngawi).
    Dimana saya bisa mengurusnya?
    Terima kasih..

    ReplyDelete